Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Luar Negeri
Gedung Pancasila yang berada di kompleks gedung kantor Kementerian Luar Negeri
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945 (1945-08-19)
Dasar hukum pendirian
Bidang tugasPolitik dan hubungan luar negeri
SloganCaraka Bhuwana
Alokasi APBNRp8,046 Triliun
Nomenklatur sebelumnya
Departemen Luar Negeri (Deplu)
Susunan organisasi
MenteriDra. Retno Lestari Priansari Marsudi, LL.M.
Wakil MenteriPahala Mansury, S.E,. M.B.A
Inspektur JenderalIbnu W. Wahyutomo, S.H,. LL.M
Direktur Jenderal
Asia Pasifik dan AfrikaDr. Abdul Kadir Jailani, S.H,. LL.M
Amerika dan EropaDrs. Umar Hadi, M.A
Kerja Sama ASEANSidharto R. Suryodipuro
Kerja Sama MultilateralTri Tharyat, LL.M
Informasi dan Diplomasi PublikSiti Nugraha Mauludiah
Hukum dan Perjanjian InternasionalLaurentius Amrih Jinangkung, S.H,. LL.M
Protokol dan KonsulerDrs. Andy Rachmianto, M.Phil
Kepala Badan
Strategi Kebijakan Luar NegeriDr. Yayan Ganda Hayat Mulyana
Staf Ahli
Bidang Diplomasi EkonomiDindin Wahyudin
Bidang Hubungan Antar LembagaMuhsin Syihab
Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri-
Alamat
Kantor pusatJalan Pejambon No. 6
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Koordinat6°10′28″S 106°50′1″E / 6.17444°S 106.83361°E / -6.17444; 106.83361
Situs webkemlu.go.id

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (disingkat Kemlu RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri negara.

Kementerian Luar Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945, dan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh Presiden. UUD 1945 juga mengatur Menteri Luar Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan untuk bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[1]

Sejak tanggal 27 Oktober 2014, Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi.

  1. ^ Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat 3

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne